Cuti Bersama yang Dibatalkan

Cuti bersama erat  kaitannya dengan “hari kejepit”, seperti  Jumat dan Senin.  Mulanya, kebijakan ini  diberlakukan  pemerintah untuk menggairahkan dunia pariwisata yang terpukul gara-gara  peristiwa Bom Bali, beberapa tahun lalu. Tak banyak protes pada  awal mula diberlakukannya kebijakan itu. Tapi,  karena dianggap  mengurangi produktivitas, kalangan dunia  usaha memprotes kebijakan itu, dan akhirnya pemerintah mengevaluasinya.  

Untuk 2008, harusnya  ada   8 hari cuti bersama.  Namun Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  membatalkan  tiga hari cuti bersama. Yakni,  8 Februari (menyambung   libur Imlek 2559),   2 Mei (menyambung  libur Kenaikan  Isa Almasih),  dan  19 Mei  (menyambung  libur Waisak).

Yang masih  dipertahankan adalah 11 Januari  (menyambung  libur Tahun Baru  1429 Hijriah),   29 dan  30  September, serta    3 Oktober (cuti bersama Idul Fitri),  dan 26 Desember (cuti bersama Natal).

Sayangnya, keputusan  pembatalan cuti bersama ini dikeluarkan dalam waktu yang  berdekatan dengan rencana cuti bersama  8 Februari. Keputusan itu dikeluarkan Selasa (5/2), atau  3 hari sebelum  jadwal cuti bersama yang dibatalkan tersebut.

Sementara banyak  masyarakat yang sudah merencanakan  liburan  ke luar kota, dan terlanjur memesan  tiket untuk keberangkatan 7 Februari,   harus  meninjau kembali rencana tersebut karena   dibatalkannya  cuti bersama 8 Februari. Entah berapa banyak pemesanan tiket dan kamar hotel yang dibatalkan.

Apakah Anda termasuk yang membatalkan rencana liburan ke luar kota pada akhir pekan ini?

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar