Ruangan ini terletak di lantai 16 Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu adalah ruang kerja Anggota DPR dari Fraksi PPP, Al Amin Nur Nasution, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan.
Ruangan tersebut menjadi buah bibir pekan ini karena telah memantik perseteruan antara KPK dan DPR. Petugas KPK yang akan menggeledah ruangan tersebut tidak mendapat izin dari pimpinan DPR. Alasannya, “Segala kepentingan terhadap lembaga ini perlu memperhatikan etika dan prosedur hukum. Ini tidak berarti DPR menghalang-halangi tindakan hukum,” kata Irsyad Sudiro, Ketua Badan Kehormatan DPR, seperti dikutip Pikiran Rakyat, Jumat (25/4).
DPR, Irsyad menambahkan, perlu dijaga martabatnya sebagai lembaga terhormat yang punya fungsi kerja-kerja strategis. DPR bahkan akan membahas masalah penggeledahan itu dalam rapat dengar pendapat dengan KPK.
Argumen itu terasa berlebihan, dan terkesan DPR menolak diperiksa oleh KPK. Sebab, sebelumnya KPK sudah pernah memeriksa ruangan-ruangan di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Yudisial. Dan mereka dipersilakan melakukan pemeriksaan, tanpa mendapat reaksi penolakan berlebihan seperti yang ditunjukkan DPR.
Setelah ditolak DPR, bagaimana kelanjutan rencana penggeledahan itu? KPK tetap akan melanjutkannya, bahkan yang akan digeledah bukan cuma ruang 1630, tapi juga enam ruangan lainnya.
“Kami tetap berpegang pada hukum, meski nuansa politiknya kuat,” kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Bibit Samad Rianto, kepada Koran Tempo.
Yang menjadi pertanyaan, ruangan siapa saja, selain ruang 1630, yang akan digeledah KPK? Akankah ada tersangka baru? Beranikah KPK melanjutkan penggeledahan itu?
Kita tunggu aksi KPK selanjutnya!
Belum Ada Tanggapan
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar
