Ruang 1630

Ruangan ini terletak di  lantai 16  Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu adalah ruang kerja  Anggota DPR dari Fraksi PPP, Al Amin Nur Nasution, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap  alih fungsi hutan lindung di Bintan.  

Ruangan tersebut  menjadi buah bibir pekan ini  karena  telah memantik perseteruan antara  KPK  dan  DPR. Petugas  KPK yang akan menggeledah ruangan tersebut tidak mendapat izin  dari pimpinan DPR. Alasannya,   “Segala  kepentingan   terhadap lembaga ini perlu memperhatikan    etika  dan prosedur  hukum. Ini tidak berarti   DPR menghalang-halangi  tindakan hukum,” kata Irsyad Sudiro,  Ketua Badan Kehormatan DPR, seperti dikutip Pikiran Rakyat, Jumat (25/4).  

DPR, Irsyad menambahkan, perlu   dijaga martabatnya    sebagai lembaga   terhormat yang punya fungsi kerja-kerja strategis. DPR bahkan akan membahas masalah penggeledahan itu  dalam rapat dengar  pendapat dengan KPK.

Argumen itu  terasa berlebihan, dan terkesan  DPR menolak  diperiksa oleh KPK. Sebab,  sebelumnya  KPK sudah pernah memeriksa  ruangan-ruangan di   Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,  dan   Mahkamah Yudisial.  Dan mereka   dipersilakan  melakukan pemeriksaan, tanpa mendapat reaksi  penolakan berlebihan seperti  yang ditunjukkan DPR.

Setelah ditolak DPR, bagaimana kelanjutan rencana penggeledahan itu? KPK tetap akan melanjutkannya, bahkan  yang akan digeledah bukan cuma ruang 1630,  tapi juga  enam ruangan lainnya.

“Kami tetap    berpegang   pada hukum,  meski nuansa politiknya kuat,”  kata Wakil  Ketua  Bidang Penindakan KPK Bibit  Samad  Rianto, kepada Koran Tempo.

Yang menjadi pertanyaan,  ruangan siapa saja,  selain ruang 1630,   yang akan digeledah KPK? Akankah ada tersangka baru?  Beranikah KPK  melanjutkan penggeledahan itu?

 Kita tunggu aksi KPK selanjutnya!

 

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar