Dirjen Dilarang, Menteri kok Malah Rangkap Jabatan?

Para pejabat eselon I   di Departemen Keuangan akan  melepas rangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN. Alasannya: reformasi birokrasi dan menghindari konflik kepentingan.

Dirjen Pajak Darmin Nasution, yang baru beberapa hari menjadi Komisaris Utama  Bursa Efek Indonesia (BEI)  mempelopori  kebijakan  tersebut. Langkah Darmin diikuti para koleganya.  Seperti dilaporkan  Bisnis Indonesia,  Kamis (12/6),  Dirjen  Anggaran Achmad Rochjadi  mengaku akan mundur  dari jabatan  Komisaris Pertamina.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi mengungkapkan   sudah mundur dari jabatan  Komisaris Krakatau Steel sejak 1 Juni 2008. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu   berjanji segera mengajukan  pengunduran diri sebagai komisaris  melalui RUPS PT Telkom Tbk.

Dirjen  Perbendaharaan Negara  Herry Purnomo menyatakan mundur  dari jabatan komisaris  PT Pos Indonesia. Demikian pula Dirjen  Perimbangan Keuangan Mardiasmo  menyatakan akan  mundur   dari posisi Komisaris Utama PT Jasa Raharja.  

Pernyataan senada juga dikemukakan  Dirjen Kekayaan Negara  Hadiyanto yang menjabat Komisaris Utama  PT Garuda Indonesia dan Komisaris Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

Langkah  para pejabat eselon I Departemen Keuangan tersebut   mendahului kebijakan resmi tentang aturan rangkap jabatan, yang tengah  digarap Departemen  Keuangan dan Kementerian BUMN, dan rencananya akan dikeluarkan bulan ini.  

Lain Dirjen, lain pula menterinya. Setelah  pos Menko Perekonomian ditinggal   Boediono, yang kini  menjabat Gubernur Bank Indonesia,   pemerintah  akan menunjuk salah seorang menteri di jajaran Tim Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu  sebagai Menko Perekonomian ad interim.

Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani santer disebut sebagai calon kuat untuk posisi itu. Apalagi selama ini Sri Mulyani terkesan   sangat mendominasi   koordinasi di bidang perekonomian.

Anggota  Komisi XI DPR Dradjad WIbowo berpendapat, bila  Sri Mulyani menerima jabatan baru sebagai   Menko Perekonomian, berarti Menteri Keuangan  juga melakukan praktek rangkap jabatan.

“Jelas rangkap jabatan. Wong PR (pekerjaan rumah)  di Depkeu banyak yang kedodoran, kalau merangkap apa tidak makin banyak PR implementasi kebijakan  yang terbengkalai? Tapi silakan saja sih  jabatan tersebut dirangkap karena ini semakin  mempertegas  kegagalan  pemerintah Yudhoyono di bidang ekonomi,” Dradjad menjelaskan, seperti dikutip Bisnis Indonesia, Jumat (13/6).  

Berbeda dengan Dradjad, Anggota  DPR Harry Azhar Azis menilai Menteri Keuangan  tidak terjebak pada praktek  rangkap jabatan yang memiliki konflik kepentingan selama  posisi Menko Perekonomian  yang akan dia emban   bersifat ad interim.

Entah siapa yang benar, yang pasti   pemerintah harus  terbuka  menjelaskan masalah   rangkap jabatan  tersebut.  Demikian pula dengan istilah ad interim, perlu dijelaskan   kepada publik dari segi tata negara.

Sebab, selama ini  publik tahunya  jabatan ad interim hanya disandang seorang  menteri untuk merangkap jabatan dalam waktu singkat. Misalnya,  bila  seorang menteri bertugas  ke luar negeri,  maka  presiden menunjuk salah seorang menteri  menjadi menteri ad interim  hingga pejabat bersangkutan kembali dari lawatannya.   

Sementara, bila jadi dirangkap Menteri Keuangan, posisi Menko Perekonomian ad interim  akan dipertahankan  hingga  masa kerja kabinet berakhir tahun depan. Ini  yang  perlu dijelaskan kepada publik agar  tidak terjadi salah persepsi mengenai  rangkap jabatan di  kabinet.

 

 

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar