Jual Pulau

Pertama kali dapat informasi ini dari radio. Sang penyiar membacakan berita di koran tentang penjualan dua pulau di NTB. Lalu dia meminta komentar dari para pendengar via SMS.

Setelah lagu dan beberapa iklan selesai diputar, penyiar itu membacakan komentar yang masuk. Ada yang idealis dan normatif. Ada pula yang nasionalis banget. Ada juga yang bercanda. Yang bercanda ini yang saya suka. “Pulogadung dan Pulomas dijual juga, nggak?” tanya si pengirim komentar.

Sampai di kantor, saya periksa beberapa koran. Hampir semuanya memberitakan penjualan dua pulau itu. Wartanya, Pulau Panjang dan Meriam Besar ditawarkan untuk dijual. Informasinya bersumber dari situs http://www.karangasemproperty.com. Tapi tak ada informasi harga penjualannya.

Mengutip seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Koran Tempo melaporkan bahwa kedua pulau itu dimiliki pengusaha Bali, dan oleh pemerintah setempat dinyatakan status quo. Kedua pulau itu dalam proses pembatalan sertifikasinya oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa.

Sementara seorang pejabat Departemen Dalam Negeri menegaskan, pemerintah melarang penjualan pulau itu. Sebab semua pulau merupakan milik negara, dan tak boleh ada individu yang memiliki pulau di wilayah Indonesia. Pejabat itu merujuk pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

Lantas bagaimana dengan kepemilikan pengusaha Bali tersebut selama ini? Kok baru sekarang diributin? Bagaimana dengan kepemilikan pulau-pulau lain oleh individu tertentu?

Negara kita punya banyak pulau. Tapi banyak yang tak terurus, dikuasai perorangan, bahkan dicaplok negara jiran. Apa perlu ada Menteri Urusan Kepulauan buat ngurusin pulau?