Amrozi kembali bikin berita. Meski dibui dan menanti hukuman mati, dia berencana menikah. Bukan poligami, tapi rujuk kembali dengan mantan istrinya yang bernama Rahma.
Mengutip Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo, Detik.com, Rabu (30/4), melaporkan, Amrozi bisa kembali menikah lagi, asal sudah mengantungi izin dari Kejaksaan Agung. Sebab status Amrozi saat ini masih terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung.
Hak narapidana untuk menikah diatur dalam PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Bila izin Kejaksaan Agung keluar, akad nikah terpidana kasus Bom Bali itu akan dilangsungkan 10 Mei mendatang di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Persoalannya, bagaimana dengan malam pertamanya? Ternyata pihak LP tidak mungkin menyediakan ruangan khusus bagi Amrozi untuk memberi nafkah batin terhadap istrinya. “Nggak bisa begitu. Kalau semua seperti itu, nanti yang lain juga minta seperti itu,” kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo.
Apa Amrozi tahu kalau dia tidak bisa “menunaikan tugas” setelah akad nikah? Mungkin dia sudah tak peduli dengan hal itu. Nampaknya, dia ingin menghadap Sang Pencipta bukan dalam status duda, tetapi sebagai seorang lelaki yang menikah.
Bila rencana nikah tersebut jadi terlaksana, berarti pada 10 Mei nanti akan ada dua duda top yang melangsungkan pernikahan. Selain Amrozi, Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga berencana menikah dengan dr Diana Abas Thalib di Jakarta.
Selamat menempuh hidup baru!