Hamka

Nama lengkapnya cukup panjang:  Haji Abdul Marik Karim Amrullah.  Disingkat menjadi Hamka.    Karena dia seorang    ulama besar dari Sumatera Barat,  umat menambahkan kata Buya   di depan namanya, sehingga menjadi Buya Hamka.

Mantan  Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini telah lama wafat. Dia meninggalkan  ratusan  karya tulis,  mulai dari novel,  kitab tafsir Al Quran,  hingga  buku  filsafat dan agama. Buya Hamka adalah contoh  manusia otodidak yang sukses sebagai ulama, sastrawan, wartawan, dan politisi.     

Belum lama berselang, Yayasan  Al Azhar memperingati  satu abad  kelahirannya dengan berbagai kegiatan. 

Namanya     telah diabadikan menjadi nama sebuah  universitas di Jakarta, Universitas Hamka (Uhamka). Nama besar Buya Hamka juga menjadi inspirasi  para orang tua  untuk menamakan anaknya dengan nama Hamka.  Ada yang bernama Hamka Hamzah,  seorang pemain sepakbola terkenal yang sekarang bergabung dengan Persik Kediri. Hamka lainnya  adalah Hamka Haq,  Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (BMI), onderbouw PDI Perjuangan.

Ada satu lagi Hamka yang sekarang sedang menjadi buah bibir karena ditahan KPK  dalam kasus aliran dana BI.  Dia adalah Hamka Yandhu.  Hamka yang satu ini   seorang politikus,  anggota Komisi XI DPR dari  Partai Golkar.

Pria ini tercatat  sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Sudah dua periode  dia  menjadi wakil rakyat. Selain di partai, Yandhu juga pernah aktif di sejumlah organisasi   seperti  Pemuda Panca Marga dan  Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).  Oleh Nurdin Halid,  Ketua Umum PSSI,  dia juga dipercaya sebagai Bendahara PSSI.

Di parlemen, dia  bukan tipe vokalis  fraksi atau komisi.  Pria kalem ini jarang bersuara  di forum rapat  kerja atau  rapat  dengar pendapat.

Entah kebetulan atau tidak,  nama  besar Buya Hamka  cukup besar pengaruhnya  dalam perjalanan hidup  seorang Hamka Yandhu. Di dalam buku  Wajah DPR  dan DPD  2004  – 2009, disebutkan bahwa  dia  menyelesaikan    pendidikan pascasarjana di Universitas Hamka,  2003.  

Buya Hamka  juga pernah menjadi politisi dan  dibui oleh penguasa orde lama. Tapi  Buya  ditahan karena  berbeda pandangan politik  dengan penguasa.  Bukan karena korupsi atau menerima suap, seperti yang dituduhkan  kepada  Hamka  Yandhu oleh KPK.